Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu Fakultas
Memiliki tugas mendukung dekan fakultas dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu. Adapun fungsinya adalah:
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
- Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan Unpad;
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada dekan fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat fakultas;
- Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional;
- Mengoordinasikan kegiatan asesment lapangan dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; dan
Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di fakultas.
