Back

Sumber : Rencana Strategis Fikom Unpad 2020-2024

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi

Uraian Tugas Pokok

Fakultas berdasarkan Pasal 52 Perrek Unpad No. 1/2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, dan pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengelola Fakultas (Pasal 54) sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Dekan;
  2. Senat Fakultas;
  3. Wakil Dekan;
  4. Manajer;
  5. Departemen;
  6. Program Studi;
  7. Unit Penjaminan Mutu; dan
  8. Unit Internasionalisasi.

Adapun tugas dan fungsi setiap pengelola dalam organisasi fakultas dapat dijelaskan sebagai berikut: