Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Manajer
Manajer secara umum bertugas membantu pelaksanaan sebagian dari tugas Wakil Dekan Fakultas dan bertanggung jawab kepada Wakil Dekan Fakultas sesuai dengan bidang tugasnya.
Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni
Memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam mengelola kegiatan di bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni. Adapun fungsinya adalah:
- Membantu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
- Melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni berkoordinasi dengan ketua program studi; menelaah konsep kebijakan teknis di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
- Melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni fakultas;
- Melaksanakan koordinasi di tingkat fakultas dalam hal:
- Penyusunan jadwal perkuliahan (rooster) di tingkat fakultas;
- Fasilitasi penyelenggaraan perkuliahan Tahap Persiapan Bersama (TPB);
- Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan khusus atau fast track di tingkat fakultas;
- Fasilitasi layanan administrasi pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni di tingkat fakultas;
- Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi soft skills dan budi pekerti mahasiswa;
- Perluasan akses, penyediaan beasiswa serta sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi mahasiswa sesuai visi Unpad;
- Perluasan dan penyediaan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja; fasilitasi kompetisi dan pengembangan soft skills;
- Pengembangan karier dan penelusuran lulusan (tracer study); dan fasilitasi kealumnian.
- Melaksanakan kegiatan:
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka di tingkat fakultas;
- Pengelolaan bahan pustaka di tingkat fakultas;
- Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka di tingkat fakultas;
- Pemeliharaan bahan pustaka di tingkat fakultas;
- Koordinasi urusan administrasi perpustakaan; dan
- Peningkatan kualitas pelaksanaan layanan kepustakaan secara berkelanjutan dan pembinaan sumber daya manusia fungsional pustakawan;
- Melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Unpad di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
- Memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas; melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset;
- Memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset; dan
- Membantu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam menyusun laporan tahunan bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni.
Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan
Memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam mengelola kegiatan di bidang Riset, Inovasi dan Kemitraan. Adapun fungsinya adalah:
- Membantu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi dan kerja sama;
- Melaksanakan program kerja dan anggaran bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kerja sama berkoordinasi dengan dengan kepala departemen;
- Memantau kinerja riset dan reputasi ilmiah para dosen di fakultas, berkoordinasi dengan kepala departemen;
- Mengoordinasikan penyusunan direktori kepakaran di Fakultas;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi penjajakan kerjasama dengan pihak lain di bidang pembelajaran, berkoordinasi dengan ketua program studi dan manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kemitraan internasional dengan unit internasionalisasi fakultas dan manajer atau ketua program studi terkait;
- Melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kerja sama di fakultas;
- Melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan fakultas di bidang riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi dan kerja sama;
- Merintis, mengoordinasikan, dan mengembangkan pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional untuk bidang riset dan inovasi;
- Memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;
- Melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset;
- Memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset; dan
- Membantu Wakil Dekan bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan dalam menyusun laporan tahunan bidang riset, pengabdian masyarakat, inovasi, dan kerja sama.
Manajer Bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi
Memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam mengelola kegiatan di bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi. Adapun fungsinya adalah:
- Membantu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
- Melaksanakan program kerja dan anggaran bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
- Melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
- Menyusun berbagai dokumen perencanaan dan pelaporan kepada para stakeholder internal maupun eksternal;
- Melakukan pemutakhiran data dan mengkoordinir pengelolaan sistem informasi di tingkat fakultas;
- Memastikan tersedianya berbagai dokumen prosedur operasional baku di fakultas serta mengkoordinir upaya pengembangan dan pemutakhiran prosedur operasional baku;
- Bertindak sebagai nara hubung utama fakultas dengan pihak lain yang bermaksud untuk berkunjung maupun menjajaki kerjasama dengan berbagai unsur fakultas;
- Melaksanakan operasional kehumasan dan protokoler fakultas;
- Melakukan pembinaan kepegawaian atas tenaga kependidikan di fakultas;
- Melakukan penelaahan atas hasil kinerja tenaga kependidikan di fakultas untuk diajukan ke Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi;
- Melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan fakultas di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
- Memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;
- Melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi;
- Memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi; dan
Membantu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam menyusun laporan tahunan bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi.
