A. Tentang Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) berdiri sejak tanggal 18 September 1960, ditetapkan dengan SK Ketua Yayasan Pembina Unpad dengan nama Fakultas Publisistik. Fakultas Publisistik resmi menjadi fakultas negeri di Universitas Padjadjaran, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No. 255 Tahun 1965. Fakultas Publisistik berubah nama menjadi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982. Berikut sejarah singkat Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
B. Profil PPID Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) telah melaksanakan amanat untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi publik dengan membuat web PPID Fikom Unpad dengan laman https://fikom.unpad.ac.id/profil-ppid/. PPID Fikom Unpad berfungsi mengelola dan memberikan akses serta menyediakan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan akurat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
PPID Fikom Unpad mengelola informasi akademik, administrasi, dan layanan publik lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kebijakan fakultas serta universitas. Selain itu, PPID Fikom Unpad juga memfasilitasi permohonan informasi dari masyarakat, individu maupun institusi, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Fikom Unpad, PPID Fikom Unpad turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik. Berbagai informasi pelayanan mengenai Fikom Unpad difasilitasi secara online maupun offline.
C. Gambaran Singkat Pembentukan PPID Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
Kebutuhan akan informasi dan dokumen yang akurat dan valid sebagai sumber informasi dan bukti akuntabilitas kinerja, serta untuk memenuhi layanan prima bagi masyarakat. Komitmen Fikom Unpad dalam memberikan pelayanan informasi secara profesional, simpel, dan transparan, diwujudkan dengan mendirikan Pusat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), berdasarkan pada :
- Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1036/H6.1/Kep/2010 tentang Pendirian Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Padjadjaran.
- Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1528/UN6.RKT/Kep/HK/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Padjadjaran Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- Keputusan Dekan Fikom Unpad No. 849/UN6.K/Kep/FIKOM/2024 Tanggal 20 Mei 2024 tentang Penetapan Petugas Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
D. Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Misi
- Menyediakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, sederhana dan berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan informasi yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui optimalisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
F. Motto
Moto PPID Fikom Unpad selaras dengan Moto PPID Unpad yaitu Profesional, Akuntabel, Simpel, Transparan, dan Informatif (PASTI)
PPID Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
- Tugas
- membantu PPID Unpad dalam melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Unpad;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Fikom Unpad;
- membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID Unpad untuk melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik; dan
- menjamin memutakhirkan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
- Wewenang PPID Pelaksana Fakultas Ilmu Komunkasi Universitas Padjadjaran
- meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik/Unit Kerja di Lingkungan Fikom Unpad;
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik/Unit Kerja di lingkungan Fikom Unpad dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID Fikom Unpad dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
- Tanggung Jawab PPID Pelaksana Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
PPID Pelaksana Fikom Unpad bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/sebutan lainnya.
