Kebijakan Layanan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di Universitas Padjadjaran maka salah satu bentuk dukungan antara lain pada tahun 2010 Universitas Padjadjaran mendirikan Pusat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1036/H6.1/Kep/2010 tentang Pendirian Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Padjadjaran.
Salah satu bentuk komitmen Universitas Padjadjaran dalam memberikan pelayanan informasi publik, pada tahun 2021 untuk melakukan perbaharuan Daftar Informasi Publik melalui Keputusan Rektor Nomor 1696/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang Daftar Informasi Publik pada Universitas Padjadjaran, dan pada tahun 2023 Universitas Padjadjarn menerbitkan Keputusan Rektor No. 234/UN6.RKT/Kep/HK/2023 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Universitas Padjadjaran.
Bentuk keseriusan dan komitmen Universitas Padjadjaran dalam memberikan pelayanan informasi publik juga telah menjalar ke fakultas-fakultas yang berada di bawah Universitas Padjadjaran, tidak terkecuali dengan Fakultas Ilmu Komunikasi sebagai salah satu Fakultas di Universitas Padjadjaran yang menyatakan kesangguapan untuk menyelenggarakan layanan informasi publik terhadap masyarakat antara lain dengan membentuk panitia petugas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui Keputusan Dekan Nomor 849/UN6.K/Kep/FIKOM/2024 tentang Penetapan Petugas Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
Peningkatan pelayanan publik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran dilakukan secara terus menerus secara efektif, efisien, responsif dan adaptif.
