Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi Fakultas
Memiliki tugas merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan. Adapun fungsinya adalah:
- Menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat program studi;
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
- Menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya program studi yang unggul dan bereputasi;
- Merencanakan kebutuhan dosen sesuai tuntutan kurikulum dan mengajukannya kepada departemen yang menaungi kepakaran dosen yang dibutuhkan;
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dosen untuk dilaporkan kepada kepala departemen;
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu;
- Mengoordinasikan pengintegrasian kegiatan riset dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan mahasiswa ke dalam kurikulum;
- Mengembangkan kompetensi, minat, bakat dan penalaran mahasiswa yang sesuai dengan kompetensi utama program studi yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan perilaku kecendekiawanan;
- Berkoordinasi dengan manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni dalam membina kegiatan kemahasiswaan dari mahasiswa program studinya yang berorientasi pada pengembangan softskill dan peningkatan prestasi;
- Memberikan pertimbangan penilaian kinerja sekretaris program studi dan staf program studi kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi; dan
- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada dekan fakultas.
