Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Dekan
Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset
Bertugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengelolaan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan. Adapun fungsinya adalah:
- Membantu Dekan dalam merumuskan kebijakan dan rencana strategis dalam bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas;
- Menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas bersama Dekan Fakultas, Manajer, Kepala Departemen, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas;
- Mengoordinasikan kegiatan Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni dan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan sesuai rencana strategis dan kebijakan Fakultas dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
- Mengendalikan standar kualitas dalam bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas;
- Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan;
- Memberikan penilaian atas kinerja Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni dan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan; dan
- Menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas dalam rangka pertanggungjawaban Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset kepada Dekan Fakultas.
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi
Bertugas memiliki tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola. Adapun fungsinya adalah:
- Membantu Dekan dalam merumuskan kebijakan dan rencana strategis dalam bidang sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, di tingkat Fakultas;
- Menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, di tingkat Fakultas bersama Dekan Fakultas, Manajer, Kepala Departemen, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas;
- Mengoordinasikan kegiatan Manajer Sumber Daya, Perencanaan dan Informasi, sesuai rencana strategis dan kebijakan Fakultas dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
- Mengendalikan standar kualitas dalam bidang sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, di tingkat Fakultas;
- Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola;
- Bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian yang menilai hasil kinerja tenaga kependidikan di Fakultas, berdasarkan ajuan hasil telaahan Manajer Sumber Daya, Perencanaan dan Informasi;
- Memberikan penilaian atas kinerja Manajer Sumber Daya, Perencanaan dan Informasi; dan
Menyusun laporan tahunan kegiatan sumber daya, usaha, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, di tingkat Fakultas dalam rangka pertanggungjawaban Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi kepada Dekan Fakultas.
