Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Internasionalisasi Fakultas
Memiliki tugas mendukung dekan fakultas dalam mewujudkan internasionalisasi pendidikan di fakultas. Adapun fungsinya adalah:
- Melaksanakan kegiatan layanan administrasi dan komunikasi terkait kerjasama internasional di fakultas;
- Menangani mobilitas mahasiswa asing ke fakultas (inbound) dengan berkoordinasi dengan Kantor Internasional, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Membantu administrasi mahasiswa asing ke universitas;
- Pemberian pembekalan dan pengenalan bagi mahasiswa asing;
- Pendampingan mahasiswa asing untuk memudahkan adaptasi lingkungan sosial;
- Layanan akomodasi mahasiswa asing;
- Layanan untuk memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi keimigrasian.
- Membantu proses komunikasi dan administrasi pengiriman mahasiswa ke luar negeri (outbond);
- Melakukan diseminasi informasi terkait peluang mobilitas internasional bagi sivitas akademika di fakultas;
- Mengoordinasikan perintisan, penyusunan dokumen dan pelaksanaan pengajuan akreditasi internasional bagi program studi maupun bagi unit fakultas;
- Memberikan saran pelaksanaan program kegiatan kepada program studi terkait pencapaian indikator/kriteria akreditasi internasional dan/atau pemeringkatan internasional;
- Melaksanakan tata laksana program internasional bidang kerjasama berkoordinasi dengan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan meliputi namun tidak terbatas pada:
- menyediakan format MoU/MoA dan Merevisi MoU /MoA yang diberikan institusi mitra internasional;
- melakukan kontak dan tindak lanjut perjanjian internasional yang telah ada;
- menyusun target mitra dan melakukan kontak dengan target mitra kerjasama internasional;
- menjajaki kerjasama dengan institusi internasional yang strategis.
- Menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada dekan.
