Fasilitas Disabilitas
Salah satu hak dari penyandang disabilitas adalah mendapatkan pendidikan dan pelayanan publik. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan:
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
- bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan fasilitas yang ramah disabilitas. Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran telah memfasilitasi sarana/fasilitas bagi penyandang disabilitas, sebagaimana terlihat pada gambar dibawah ini:
Akses masuk gedung 1 |
Akses masuk gedung 2 perkuliahan |
Akses masuk plaza |
Akses masuk gedung Pascasarjana |
|
Akses masuk parkiran Dekanat |
Akses masuk gedung Pascasarjana |
|
Toilet khusus penyandang disabilitas gedung Pascasarjana |
Toilet khusus penyandang disabilitas gedung 1 |



