Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat telah tertuang dalam Bab VII Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Ketertiban, Keamanan dan Keselamatan Lingkungan Kampus Universitas Padjadjaran, antara lain prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat terhadap kejadian Kebakaran, Gempa Bumi, Ancaman Bom dan Tenggelam.
