
Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fikom Unpad menggelar Diskusi Publik “Mengajak Warga Cawe-Cawe Isu Publik Menuju 2024”
Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fikom Unpad menyelenggarakan diskusi publik “Mengajak Warga Cawe-Cawe Isu Publik Menuju 2024” melalui webinar Zoom dan live pada kanal YouTube Lab TV Fikom Unpad pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu. Diskusi ini dimoderatori oleh salah satu dosen prodi Ilmu Komunikasi, Preciosa Alnashava Janitra, M.I.Kom.

Diskusi ini juga menghadirkan para pembicara ahli di bidangnya untuk memaparkan isu-isu yang marak diperbincangkan oleh masyarakat. Acara dibuka dengan sambutan oleh Dekan Fikom Unpad, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., S.H., M.Si. Pada sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan diskusi ini, harapannya publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat berpartisipasi dan menyampaikan aspirasinya secara tepat. Tidak hanya itu, diskusi ini juga diharapkan dapat mengurangi adanya kesalahpahaman publik terhadap isu yang ada.

Detta Rahmawan, M.A., selaku Peneliti Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fikom Unpad, memaparkan working paper-nya mengenai “Mengomunikasikan Partisipasi sebagai Isu Publik.” Ketika berbicara tentang komunikasi dan partisipasi akan selalu berkaitan dengan demokrasi, ruang sipil, kebijakan, dan kehendak publik. Namun pada kenyataannya, ruang sipil untuk partisipasi publik di Indonesia mengalami penyempitan yang ditandai dengan munculnya ketakutan akan eskalasi fisik dan non fisik terhadap warga yang kritis sehingga menimbulkan chilling effect yang mengakibatkan masyarakat enggan mengemukakan pendapat. Saat ini, partisipasi publik masih bersifat administratif, berbasis viralitas, dan juga media masih bersifat Jakarta-sentris. Oleh karena itu, dalam mengomunikasikan partisipasi, relevansi, kolaborasi, dan teknologi menjadi kunci utama untuk mengangkat isu publik.
Bivitri Susanti yang tergabung dalam Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) membagikan pandangannya mengenai isu publik di bidang politik. Menurutnya, demokrasi adalah soal warga, bukan sekadar institusi belaka. “Kursi” yang seharusnya menjadi lambang demokrasi keterwakilan, malah dilihat sebagai kekuasaan. Warga tidak dapat berpartisipasi dalam rapat-rapat formal penyusunan kebijakan, sehingga yang tersisa hanya partisipasi melalui demonstrasi dan diskusi yang pada kenyataannya seringkali dibungkam. Saat ini, kita masih berfokus pada demokrasi perwakilan, padahal sudah banyak gagasan yang berkembang untuk membawa demokrasi ke arah demokrasi deliberatif yang dapat memberikan ruang kepada warga untuk berpartisipasi secara langsung dalam penyelenggaraan negara. Pada kenyataannya, Indonesia masih belum mempunyai ruang politik yang cukup untuk menjalankan tugas kewargaan ini. Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa yang namanya partisipasi bermakna itu ada hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas pertimbangannya. Namun demikian, pernyataan tersebut tidak seindah kenyataan yang ada. Hak tersebut pada akhirnya mengalami reduksi ketika diturunkan menjadi prosedur, bahkan terjadi tokenisme dan manipulasi.

Kalis Mardiasih yang merupakan seorang penulis sekaligus aktivis muda juga turut menceritakan pengalamannya yang aktif menyuarakan aspirasinya melalui kanal media. Di tahun 2019, Kalis menyampaikan kritiknya terhadap konten pada akun Twitter Presiden Joko Widodo yang kala itu giat mengunggah keseruan bersama cucu kesayangannya, padahal peristiwa kebakaran hutan di Jambi menjadi isu penting yang beredar di masyarakat lantaran tercatat sebagai kebakaran hutan terbesar di Indonesia. Kalis tidak menyangka, kritiknya itu malah menjadi senjata makan tuan untuk dirinya sendiri, Kalis mendapat pengawasan dari pihak berwajib atas ujarannya tersebut, berkaitan dengan pasal penghinaan kepada presiden. Mungkin saja Kalis tidak akan ditangkap saat itu juga, tetapi ketika pemerintah membutuhkan pengalihan isu, maka mungkin saja Kalis akan dijatuhkan tuduhan tersebut. Tidak dapat dipungkiri, Kalis mendapat chilling effect dari kejadian itu sehingga perlahan ia mulai berhenti aktif menyuarakan opininya di kanal media. Namun demikian, hal itu tidak membuat langkah Kalis sebagai aktivis terhenti, ia kini fokus membagikan konten edukasi dan juga kesetaraan gender di kanalnya.

Nadia Hadad selaku Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, memaparkan materi mengenai “Urgensi Partisipasi Publik dalam Isu Lingkungan”. Saat ini, bumi sedang tidak baik-baik saja. Berbagai tanda sudah menunjukkan adanya krisis iklim yang parah, bahkan suhu bumi sudah meningkat drastis yang mengakibatkan heat wave, cuaca ekstrem, hingga kenaikan permukaan laut. Dampak negatif dari krisis iklim ini dapat dirasakan oleh semua masyarakat, padahal seharusnya hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak yang dijamin dalam konstitusi. Partisipasi publik dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak melali penyampaian aspirasi, turut memilih calon pemimpin, dan mengambil bagian dalam prosedur hukum serta partisipasi dalam perumusan kebijakan. Namun begitu, kenyataan yang ada saat ini malah sebaliknya. Karenanya, keterbukaan informasi menjadi syarat utama agar publik dapat berpartisipas secara bermakna. Sebagai penutup, Nadia mengajak publik untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan narasi publik terkait pentingnya perlindungan lingkungan.
Diskusi publik ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan closing statement oleh para pembicara bahwa demi peradaban yang lebih maju dan berkembang dibutuhkan harapan akan masa depan melalui dibukanya ruang komunikasi dan partisipasi. Proses partisipasi dalam bentuk apa pun dan sekecil apa pun dapat sangat berpengaruh dalam perjalanan menuju demokrasi yang sebenarnya dan lebih banyak suara yang dapat didengar. Dalam hal ini, negara mendapat peran penting untuk dapat menyediakan ruang yang aman bagi warga untuk dapat turut berpartisipasi dan juga mengekspresikan diri dalam isu publik. (TDF)
