SISTEM PENJAMINAN MUTU FIKOM UNPAD
Berdasarkan amanat UU RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti No. 62 tahun 2016, menghendaki adanya sistem penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi agar terdapat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Penjaminan mutu pendidikan dapat dilaksanakan secara otonom atau mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, serta mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaran pendidikan secara terencara dan berkelanjutan. Kegiatan ini dikenal dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal disingkat SPMI. Pihak Universitas Padjadajaran telah menerbitkan Peraturan Rektor no 38 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, dan berdasarkan Peraturan Rektor No.1 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola, bahwa sebagai unit pengelola penjaminan mutu di tingkat Universitas adalah Satuan Penjaminan Mutu (SPM), dan di tingkat Fakultas/Sekolah oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM). Hubungan kerja antara SPM dengan UPM bersifat koordinatif.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) telah mengangkat Kepala Unit Penjaminan Mutu berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 1058/UN6.RKT/Kep/2022 untuk menjalankan sistem penjaminan mutu akademik dibantu oleh tim Gugus Kendali Mutu (GKM) dari setiap Program Studi. FIKOM memiliki 10 (sepuluh) GKM yaitu ; GKM Prodi S1 Jurnalistik, GKM Prodi S1 Hubungan Masyarakat, GKM Prodi S1 Manajemen Komunikasi, GKM Prodi S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, GKM Prodi S1 Televisi dan Film, GKM Prodi S1 Ilmu Komunikasi, GKM Prodi S1 Ilmu komunikasi K. Pangandaran, GKM Prodi S2 Ilmu Komunikasi, GKM Prodi S3 Ilmu Komunikasi, dan GKM Prodi D4 Manajemen Produksi Media.
Tugas Unit Penjaminan Mutu adalah mendukung dekan fakultas dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu, dan fungsinya adalah:
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Unpad;
- Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan fakultas sesuai pedoman yang ditetapkan Unpad;
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada dekan fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat fakultas;
- Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional;
- Mengoordinasikan kegiatan asesment lapangan dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dalam melaksanakan proses penjaminan mutu di fakultas.
Kebijakan Penjaminan Mutu
Implementasi sistem penjaminan mutu di Fikom mengikuti kebijakan mutu yang dikembangkan oleh Universitas Padjadjaran meliputi 8 (delapan) kebijakan bidang akademik pembelajaran, 8 (delapan) kebijakan bidang penelitian, 8 (delapan) kebijakan bidang pengabdian kepada masyarakat, dan 12 kebiajakan bidang manajemen dan layanan. Keempat bidang tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:
- Standar akademik meliputi ; 1) Kebijakan Kompetensi Lulusan, 2) Kebijakan Isi Pembelajaran, 3) Kebijakan Proses Pembelajaran, 4) Kebijakan Penilaian Pembelajaran, 5) Kebijakan Dosen dan Tenaga Kependidikan, 6) Kebijakan Sarana dan Prasarana Pembelajaran, 7) Kebijakan Pengelolaan Pembelajaran, 8.Kebijakan Pembiayaan Pembelajaran;
- Standar Penelitian meliputi: 1) Kebijakan Standar hasil penelitian 2) Kebijakan Standar Isi penelitian 3) Kebijakan Proses Penelitian 4) Kebijakan Penilaian Penelitian 5) Kebijakan Peneliti 6) Kebijakan Sarana dan Prasarana Penelitian 7) Kebijakan pengelolaan Penelitian 8) Kebijakan pembiayaan Penelitian;
- Standar Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi: 1) Kebijakan hasil PKM 2) Kebijakan Isi PKM 3) Kebijakan Proses PKM 4) Kebijakan Penilaian PKM 5) Kebijakan Pelaksana PKM 6) Kebijakan Sarana dan Prasarana PKM 7) Kebijakan pengelolaan PKM 8) Kebijakan pembiayaan PKM;
- Stadar Manajemen Layanan (non akademik) meliputi: 1) Kebijakan rumusan Visi Misi dan Tujuan 2) Kebijakan Sistem Jaminan Mutu 3) Kebijakan Tata Pamong 4) Kebijakan Sistem Informasi 5) Kebijakan Kerjasama 6) Kebijakan Suasana akademik 7) Kebijakan Sarana nonakademik 8) Kebijakan Prasarana nonakademik 9) Kebijakan bidang Kemahasiswaan 10) Kebijakan Pengelolaan Keuangan 11) Kebijakan bidang Kesejahteraan 12) Kebijakan bidang pengelolaan Usaha.
Kebijakan ini diikuti dengan pedoman pelaksanaan, pedoman teknis, instruksi kerja beserta formulir/borang, dan jadwal waktu agar pelaksanaan penjaminan mutu berjalan optimal. Hal tersebut tertuang dalam Buku Manual SPMI, Buku Standar SPMI dan Buku Formulir SPMI.
Prinsip dan Asas pelaksanaan SPMI
Prinsip SPMI adalah sebagai berikut:
- Quality first, semua pikiran dan tindakan pengelola Universitas Padjadjaran harus memrioritaskan mutu;
- Stakeholders-in, semua pikiran dan tindakan pengelola Universitas Padjadjaran harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan eksternal);
- The next process is our stakeholder, setiap pihak yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada Universitas Padjadjaran harus menganggap pihak lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus dipuaskan;
- Speak with data, setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada Universitas Padjadjaran harus didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa;
- Upstream management , setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan.
Asas Penyelenggaraan SPMI
Asas penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Universitas Padjadjaran merupakan prinsip utama yang menjadi pegangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan akademik dan non akademik yang berasaskan TAKIKIKAK:
- Transparansi, yaitu bahwa kebijakan akademik dan non akademik diselenggarakan secara terbuka, didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang kondusif dan menjamin terwujudnya sinergisme;
- Akuntabilitas, yaitu bahwa semua penyelenggaraan kebijakan akademik dan non akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmih, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan ilmu mutakhir dan dinamis.
- Kualitas, yaitu bahwa kebjakan akademik dan non akademik diselenggarakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses dan output;
- Inovasi, yaitu kebijakan akademik dan non akademik mengedepankan pembaharuan dalam gagasan dan metode;
- Kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan akademik dan non akademik diselenggarakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter;
- Integritas, yaitu bahwa kebijakan akademik dan non akademik mengedepankan mutu yang menunjukkan kesatuan utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran;
- Kemandirian, yaitu bahwa penyelenggaraan kebijakan akademik dan non akademik senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur;
- Apresiasi, yaitu bahwa kebijakan akademik dan non akademik didasarkan atas kesadaran atas nilai budaya dan pemberian penghargaan yang sesuai;
- Komunikasi, yaitu bahwa kebijakan akademik dan non akademik diselenggarakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi dan misi kelembagaan yang dikomunikasikan dan didiseminasikan dengan baik.
Manajemen SPMI FIKOM
Sebagaimana diamatkan UU pasal 52 ayat 2, bahwa penjaminan mutu dilakukan harus melalui lima langkah utama yang dikenal dengan siklus PPEPP (Penetapan – Pelaksanaan – Evaluasi – Pengendalian – Peningkatan). Implementasi PPEPP dalam penjaminan mutu di Fikom Unpad tampak pada tabel berikut ini.

PPEPP pada setiap standar Dikti akan menghasilkan Kaizen atau Continous Qualiry Improvement (CQI) pada setiap standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu.

Pedoman Mutu terdiri dari:
- Kebijakan Mutu (https://spm.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2017/04/Kebijakan-SPMI-Upload.pdf)
- Manual Standar Pendidikan (https://spm.unpad.ac.id/manual-pendidikan/)
- Manual Standar Penelitian (https://spm.unpad.ac.id/manual-standar-penelitian/)
- Manual Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (https://spm.unpad.ac.id/manual-pkm/)
- Manual Standar Manajemen (https://spm.unpad.ac.id/manual-manajemen/)
- Manual Standar Operasional Prosedur (https://spm.unpad.ac.id/standar-operasional-prosedur/)