Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan bagian pengelola Fakultas. Ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 1058/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tentang Pengangkatan Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
SK Rektor No 1058 Tahun 2022 ttg Tentang Pengangkatan Kepala UPM Fikom Unpad
Untuk melaksanakan proses penjaminan mutu tersebut perlu membentuk Gugus Kendali (GKM) Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Padjadjaran yang ditetapkan melalui Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Nomor: 341/UN6.K/Kep/FIKOM/2022 tentang Penetapan Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
SK Dekan No 341 Tahun 2022 ttg Penetapan Gugus Kendali Mutu (GKM) Fikom Unpad